Negara Mayoritas Muslim, Tapi Ajaran Tuhan (baca: Allah SWT) Berpotensi Dikriminalkan

by -12 views
Negara Mayoritas Muslim, Tapi Ajaran Tuhan (baca: Allah SWT) Berpotensi Dikriminalkan

Eradakwah.com – Chandra Purna Irawan, sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, merasa heran terhadap mudahnya mengkriminalkan seseorang, hanya karena menyebarkan khilafah ajaran dari Tuhan (baca: Allah SWT) di negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Bagaimana mungkin negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkriminalkan dan membangun narasi kebohongan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya kepada Mediaumat.id, Kamis (26/1/2023).

Terlebih menurutnya, tidak tepat jika ajaran Tuhan dimaksud dituduh sebagai ideologi atau paham yang lantas para pengikutnya pun dikriminalisasi dengan tuduhan bertentangan dengan ideologi negara.

Penting dipahami, kata Chandra, anggapan ajaran Tuhan, dalam hal ini sistem pemerintahan khilafah, sebagai ideologi bisa terjadi ketika umat terjebak di dalam narasi kebohongan akan bahaya radikal yang dihembuskan terus menerus tentang ajaran dimaksud.

Celakanya, narasi kebohongan ini dibangun sendiri oleh negara yang mengaku berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak ayal hal itu menimbulkan kebencian, diskriminasi, prasangka (prejudice) yang dapat membawa seseorang berbuat kriminal (hate crime).

Adalah Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin dianggap bertentangan dengan Pancasila atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan, diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Hakim memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain untuk tetap ditahan, setelah Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus pada Selasa (24/1).

Khilafatul Muslimin hanya karena dianggap meresahkan masyarakat, akhirnya Polri mengambil tindakan. Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, pernyataan Polisi, usai polisi menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Mereka dijerat melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

Karenanya, Chandra teringat pernyataan Guru Besar Ilmu Politik Salim Said perihal Negara Indonesia tidak akan bisa maju karena tidak takut dengan Tuhannya. Sehingga tantangan bangsa Indonesia saat ini adalah bagaimana membuat negeri ini agar Tuhan ditakuti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *