Kiai Shiddiq: Islam Secara Tegas Haramkan LGBT

by -20 views
Kyai Shiddiq Al-Jawi

Eradakwah.com – Pakar Fiqih Kontemporer K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si.,M.Si menyatakan Islam  secara tegas mengharamkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender, (LGBT) 

 

“Islam itu secara tegas mengharamkan LGBT, tidak ada perilaku di dalam LGBT ini yang dibenarkan dalam agama Islam,” tegasnya dalam Kajian Fiqih Islam: LGBT, Haram atau Kodrat, Jumat (2/6/2023) di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn. 

 

Pada intinya, jelas Kyai Shiddiq jika diuraikan perilaku lesbianisme, gay, kemudian biseksual, transgender, itu semuanya haram dalam Islam. Dalam pandangan syariah para ulama sepakat akan haramnya perilaku lesbianisme yang dalam syariah Islam  disebut asshihab atau al musahakah yaitu aktivitas seksual antara perempuan dengan sesama perempuan. 

 

“Mengapa? karena memang ada hadits yang shahih dari Rasulullah SAW bahwa lesbianisme itu adalah seperti zina yang terjadi di kalangan wanita. “perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka,  (HR. Imam At Tabrani),” jelasnya. 

 

Dia menambahkan bahwa dalam Islam yang haram itu tidak hanya homoseksual (laki-laki dengan laki-laki) tetapi juga perempuan dengan sesama perempuan. Ketika mereka mencari kepuasan seksual dengan sesama jenis perempuan hukumnya haram, sama dengan perbuatan homoseksual atau gay. 

 

“Cuma perbedaannya kalau lesbian ini kalau terbukti kemudian diajukan ke pengadilan syariah dan dijatuhi hukuman. Hukumannya bukan hukuman mati seperti homoseksual tapi dihukum yang namanya takzir. Jenis hukuman yang tidak disebutkan secara spesifik di dalam Al-Qur’an atau hadis, yang sanksinya disebut dengan istilah ta’zir.  Nanti terserah Qadhi atau Hakim Syariah, mungkin bisa dipenjara atau bisa dicambuk dan seterusnya,”paparnya. 

 

Kemudian ia melanjutkan terkait gay atau dalam Islam disebut liwat merupakan perbuatan kaum Nabi Luth, yaitu laki-laki berhubungan seksual sesama laki-laki juga hukumnya haram. 

 

“Sepakat juga para ulama bahwa hukumannya itu adalah hukuman mati. Hanya para ulama itu berbeda pendapat mengenai tata cara bagaimana menjatuhkan hukuman mati itu,” jelasnya. 

 

Namun ia menegaskan terkait keharaman dan hukumnya tidak ada perbedaan karena hadis-hadis yang terkait dengan persoalan ini sangat jelas dan ada laknat atau kutukan Rasulullah SAW kepada perilaku homoseksual. 

 

“Di dalam hadis yang sahih riwayat Imam Ahmad, Rasulullah mengatakan Allah melaknat atau mengutuk perilaku yang dilakukan oleh kaumnya Nabi Luth. Perkataan ini diulang oleh Nabi sebanyak tiga kali, artinya itu ada penegasan yang sangat kuat dari Rasulullah mengenai haramnya perbuatan kaumnya Nabi Luth. Yaitu perbuatan homoseksual atau anal seks atau perbuatan sodomi,” paparnya. 

 

“Kemudian hukumannya juga sangat jelas. Nabi mengatakan dalam satu hadits yang shahih, barangsiapa diantara kamu yang melihat ada orang yang melakukan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya. Jadi hukumannya adalah hukuman mati. Dalam Islam tentu (hukuman dijatuhkan) setelah ada proses pembuktian dan peradilan syariah ya,” lanjutnya. 

 

Terkait perilaku bisexual atau orang dengan orientasi seksual ganda yaitu bisa berhubungan sesama jenis dan lawan jenis Kyai Shiddiq menegaskan semuanya adalah diharamkan. 

 

Misalnya kalau laki-laki biseksual kalau (berhubungan) dengan sesama laki-laki akan terkena hukuman untuk gay kan. Kalau dengan perempuan tapi yang bukan istrinya terkena hukum zina. Jadi yang namanya biseksual juga tidak bisa dibenarkan dalam syariah Islam,” urai nya. 

 

Adapun transgender ia mengatakan itu merupakan fenomena orang yang menyerupai lawan jenis khususnya dalam hal ini biasanya laki-laki yang menyerupai perempuan, baik dalam perkataan,  berbusana atau make up. Bahkan termasuk ciri-ciri genital atau alat kelamin. 

 

“Kadang ada laki-laki melakukan operasi menjadi perempuan. Ini dalam Islam tidak diperbolehkan, hukumnya juga haram. Karena Rasulullah melaknat orang laki-laki yang menyerupai perempuan begitu juga perempuan yang menyerupai laki-laki,” pungkasnya.***

[Abu Amri]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *