RUU Kesehatan Omnibus Law Berpotensi Kriminalkan Tenaga Kesehatan

by -8 views

Koordinator Healthcare Professionals for Sharia (HELP-S) Wilayah Jawa Timur dr. Mustaqim menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undamg (RUU) Kesehatan Omnibus Law berpotensi mengkriminalkan tenaga kesehatan.

“Undang-undang omnibus law kesehatan berpotensi mengkriminalkan tenaga kesehatan,” ujarnya dalam Kabar Petang: Nakes Melawan!, Kamis (08/06/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia mengatakan di dalam RUU tersebut berisi akad, yang diminta pasien adalah kesembuhan namun jika saja seorang dokter tidak bisa menyembuhkan, maka berpotensi dikategorikan lalai dan bisa dipidanakan.

“Selama ini dokter tidak bisa dipidanakan seandainya sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kemudian hasilnya diluar dugaan. sesuatu yang tidak disengaja atau suatu efek samping tidak bisa dipenjara atau dipidanakan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law  bisa saja dokter dan tenaga kesehatan lainnya dituntut dan kemudian berpotensi dikriminalkan. Adapun undang-undang yang akan digantikan RUU Kesehatn Omnibus Law Kesehatan itu  salah satunya undang-undang praktek kedokteran, yang sebenarnya sudah cukup rinci melindungi hak pasien maupun hak dokter.

“Banyak sekali hal-hal yang tidak disetujui IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terhadap dalam RUU Kesehatan Omnibus Law diantaranya karena berpotensi mengkriminalkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Kapitalisme Akar Masalahnya

dr. Mustaqim menyatakan sebenarnya RUU Cipta Kerja, RUU Kesehatan ataupun RUU lainnya berakar dari suatu sumber yang sama yaitu karena negara menggunakan asas Sekularisme-Kapitalisme. Dengan Kapitalisme ini semuanya bisa dijadikan komoditas.

“Sudah lama sekali, mulai tahun 2006 sudah ada usulan menjadikan kesehatan dan pendidikan sebagai sektor privat (dijual/bahan komoditas),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk melegalkan atau mendukung langkah-langkah tersebut dan agar semua mengarah kepada keinginan mereka, maka dibuatlah undang-undang satu persatu. “Seperti BPJS, dimana pemerintah sudah tidak mau mendanai sektor kesehatan. Sektor kesehatan ini diberikan kepada masyarakat, masyarakat mendanai masyarakat. Seolah-olah baik, tapi intinya pememerintah tidak mau mendanai sektor kesehatan,” tuturnya.

Ia menyatakan adanya RUU Omnibus Law kesehatan itu, semakin menunjukkan negara ini berdiri diatas sekularisme, kapitalisme. Semuanya bisa dijadikan komoditas termasuk kesehatan . Industrialisasi dibidang kesehatan sudah berjalan lama sekali, menjadi kontroversi dari kalangan dokter. Banyak yang tidak setuju karena bersilangan dengan etika dokter.

“Bahwa murni swasta, tidak boleh. Akan tetapi harus menjunjung kemanusiaan. Tetapi dengan adanya sistem yang luar biasa mencengkram kehidupan ini, IDI atau dokter-dokter tidak bisa berkutik,” ujar Mustaqim.

Lebih lanjut ia mengatakan sekularisme-kapitalisme sudah benar-benar menguasai tidak hanya di Indonesia tetapi dunia. Kapitalisme sudah mencengkram seperti gurita yang tidak bisa dilepas.

“Kalau mau melepaskannya maka harus membuang kapitalisme sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Ia menyatakan jika ingin mengganti dengan sistem lebih menjadikan kesahatan ini kebutuhan manusia yang harus dipenuhi negara. Dengan kata lain mau tidak mau, kalau mau sejahtera, pelayanan kesehatan bagus, sistem kenegaraan bagus, terlepas dari kapitalisme harus kembali kepada Islam.

“Islam adalah sebuah agama yang komprehensif, mengurusi kita mulai dari tidur, bangun beraktifitas sampai tidur lagi. Mulai dari aktifitas yang kecil, buang air kecil atau buang air besar sampai aktifitas masyarakat bernegara ataupun aktifitas-aktifitas Internasional. Itulah hebatnya atau istimewanya Islam,” pungkasnya. [] Fatikh Catur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *