Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. mengatakan khilafah itu bagian dari ajaran Islam.
“Tentang materi yang dibahas tadi, kalau itu mengenai khilafah dan sebagainya itu juga tidak menjadi masalah, khilafah itu bagian dari ajaran Islam,” ujarnya saat live wawancara di Kabar Petang TV One : Pengajian Bertema Khilafah Dibubarkan, Rabu (21/6/2023).
Prof. Mudzakkir mengungkapkan bahwa orang mengkaji ajaran Islam tidak menjadi masalah.
“Kalau tindakan dilakukan secara istilah bahasanya pengkajian hukum agama menurut saya sah-sah saja, karena itu bagian negara Pancasila itu sperti itu, artinya kalau orang mendalami agama sesuai agamanya masing-masing itu boleh, artinya perbuatan yang hukum,” terangnya.
Ia mencontohkan dirinya sebagai pengkaji kriminologi yang mengkaji tentang sebab-sebab kejahatan. “Saya ini pengkaji kriminologi, mengkaji tentang sebab-sebab kejahatan, boleh saja. Bukan saya ingin berbuat jahat, tapi karena itu kegiatan ilmiah,”jelasnya.
Prof. Mudzakkir menegaskan dalam bahasa hukum semua kegiatan ilmiah itu sah saja.
“Sah saja berbicara apapun karena cuma melakukan kegiatan ilmiah, pengkajian,”pungkasnya. [] edy suyono