Menanggapi adanya narasi buruk terkait ajaran Islam yaitu Khilafah, Chandra Purna Irawan SH. MH. Ketua LBH Pelita Umat mengatakan, membicarakan atau menyampaikan hak tidak perlu izin.
“Membicarakan hak tidak diperlukan “izin”. Sebuah konsep hukum yang tidak tepat apabila “hak” disandingkan dengan kata-kata “izin”,” ujarnya melalui akun instagram pribadinya (IG@chandrapurnairawan), Jum’at (23/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan agama atau beribadah atau menyakini ajaran agama adalah hak asasi, artinya hak yang telah ada semenjak manusia lahir, atau hak yang telah ada meskipun tidak ada negara.
“Dalam konsep hukum, membicarakan “hak” dengan padanan kata “right” artinya “kebebasan yang diberikan oleh hukum”. Bandingkan dengan konsep hukum “izin” dengan padanan kata “pembolehan”, maka apabila menggunakan literatur yang ada, dimana “izin” adalah “pembolehan” dimana esensi sebelumnya merupakan “tidak boleh”,” jelassnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya Ijtima MUI menyatakan Khilafah dan Jihad merupakan ajaran islam, dibahas dalam kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, kitab-kitab matan dan syarh hadis, kitab tarikh.
“Bahkan Salah seorang ulama Nusantara yang salah satu karyanya pernah menjadi pegangan wajib perguruan menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia, yakni H. Soelaiman Rasjid bin Lasa, juga berbicara tentang Khilafah di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam),” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa Khilafah bukan ideologi dan paham melainkan sistem pemerintahan Islam yang merujuk pendapat H.Soelaiman Rasjid bin Lasa di bukunya Al-Fiqh al-Islami (H. Soelaiman, Fiqh Islam, Penerbit Sinar Baru Algesindo, cet. ke-80, Bandung, hlm. 494-495).
Ia juga menambahkan, sepatutnya mengkaji atau kajian terkait ajaran Islam dalam hal ini sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah sepatutnya tidak dipersoalkan.
”Jika dipersoalkan, sepatutnya harus adil yaitu mempelajari sistem pemerintahan lain semisal dari kapitalisme, demokrasi, parlementer, presidensial juga turut dipersoalkan,” tambahnya.
Mahasiswa Doktoral ini melanjutkan bahwa kegiatan keagamaan tidak wajib izin dan tidak wajib pemberitahuan.
“Pemberitahuan, perlu diketahui tidak semua kegiatan harus ada izin dan pemberitahuan. Ada 3 (tiga) jenis pembagian nya,” pungkasnya.[]Islamsyah