IJM: Secara Yuridis Inpres dan Keppres Tahun 2023 Bertentangan dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

by -35 views
Inpres dan Keppres Tahun 2023 Bertentangan dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

Eradakwah.com – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardhana menuturkan bahwa secara yuridis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI) bertentangan dengan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang menyatakan Partai Komunis adalah partai terlarang. 

 

“Secara yuridis Inpres dan Keppres bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 25/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) MPRS Nomor 25 tahun 1966 dimana Partai Komunis adalah partai terlarang,” tuturnya Unggahan Video: PKI Korban atau Penjahat? Di kanal YouTube, Senin, (17/7/ 2023). 

 

Dia menyatakan bahwa adanya pertentangan antara TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 dengan Keppres (Keppres Nomor 17 Tahun 2022, dan Keppres nomor 4 tahun 2023) terkait permintaan maaf pada keluarga PKI jelas kelihatan. “Oleh sebab itu anak-anak Jenderal purnawirawan Ahmad Yani (Untung Mufreni Ahmad Yani, Irawan Suraidi Ahmad Yani dan Amelia Ahmad Yani) meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut,” ucapnya. 

 

Dia juga menyatakan bahwa  penyelesaian kasus penumpasan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965-1966 adalah pekerjaan pelik hingga saat ini, sebab penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1965. Adapun pihak-pihak yang berusaha mengklaim bahwa PKI adalah korban, bukan pelaku makar 30 September 1965, tampaknya seakan terus membuka luka lama berupa luka politik yang tidak berkesudahan. 

 

“Padahal sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Lebih lanjut komunisme yang pernah mengejawantah ke dalam PKI telah terbukti melakukan makar baik terhadap Pancasila maupun kekuasaan pemerintahan yang sah,” Paparnya. 

 

“Jika kita tidak waspada, pasti ideologi yang jelas bertentangan dengan sebagian besar anak bangsa Indonesia ini akan bangkit kembali melalui kebijakan publik yang makin menguatkan posisinya,” pungkasnya. ***

 

Abu Amri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *