Allah Menetapkan Perempuan Tidak Sebagai Kepala Keluarga 

by -12 views
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE MUSLIMAH MEDIA CENTER (MMC)

Eradakwah.com – Aktivis Lingkar Studi Tsaqafah Ustadzah Wiwing Noraeni menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan perempuan tidak diberi tanggung jawab sebagai kepala keluarga. 

 

“Allah telah menetapkan bahwa perempuan tidak diberikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ujarnya Kuntum Khoiru Ummah: Perempuan Sebagai Kepala Keluarga, Benarkah Solusi Persoalan Perempuan?, Jumat (07/07/2023),  di kanal YouTube Muslimah Media Center. 

 

Hal itu karena Islam, kata Ustazah Wiwing telah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum perempuan yang artinya dalam sebuah rumah tangga suami yang menjadi kepala rumah tangga. 

 

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa perempuan mendapat tugas yang sangat mulia dalam rumah tangga, sebagai ummun wa rabbatul bait yakni sebagai ibu dan pengurus rumah suaminya. Wajib bagi perempuan menjaga kehormatannya, keberadaan fisiknya, hatinya, nafkahnya dan seterusnya agar bisa optimal menjalankan kewajiban utamanya sebagai ibu. 

 

“Dalam Islam tidak ada yang namanya perempuan kepala keluarga. Suatu hal yang sangat berbeda, dalam sistem hari ini justru perempuan disuruh menjadi kepala keluarga. “Ketika perempuan diposisikan sebagai kepala keluarga, tentu ini memberikan perempuan beban yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya. Kenapa ini bisa terjadi? karena hari ini kita berada dalam sistem yang tidak menerapkan Islam,” paparnya 

 

Dia menjelaskan bahwa hari ini umat hidup dalam sistem kapitalisme sekuler, sehingga agama dijauhkan dari pengaturan dalam kehidupan sehari-hari. Artinya dalam kehidupan keluarga, misalnya dalam pengaturan rumah tangga tidak lagi diharuskan untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Ia mengatakan dalam sistem kapitalisme, perempuan dibebani untuk beraktivitas di area publik, didorong untuk bekerja keluar rumah kemudian diposisikan sebagai kepala keluarga. 

 

“Dalam Islam perempuan harus di rumah menjalankan kewajiban utamanya. Ketika beraktifitas  di luar rumah, harus seizin suaminya dan dalam rangka menjalankan syariat Islam, tidak menonjolkan kecantikan,” ujarnya. 

 

Dia menegaskan bahwa seharusnya hukum-hukum Allah diterapkan secara Kaffah oleh individu-individu dalam keluarga, sehingga perempuan terjaga di rumahnya. Islam (harus) diterapkan juga oleh masyarakat sehingga ada Amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga ketika melihat ada perempuan yang terzalimi akan mudah sekali untuk dilindungi. 

 

“Negara (harus) menerapkan (Islam) aturan yang akan memberikan jaminan perlindungan dan sejahtera bagi perempuan. Hanya dengan demikianlah maka kita bisa kembali menjadi Khairu Ummah, umatnya terbaik,” pungkasnya. ***

 

Fatikh Catur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *