Eradakwah.com – Lagi-lagi kasus terorisme, vonis 3 tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain an-Najah, dan Anung al-Hamat terjerat kasus terorisme, oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanggapan Penasehat Hukum terdakwa Advokat Kurnia Tri Royani menyatakan umat Islam adalah umat yang paling banyak dirugikan oleh terorisme. “Umat Islam adalah umat yang paling banyak dirugikan oleh terorisme,” ujarnya, Senin (18/12/2022) di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, usai mengikuti sidang vonis.
Menurut Kurnia, sesungguhnya tidak ada perang melawan terorisme, yang ada adalah perang dengan alasan terorisme. Dan ia menyatakan di Indonesia ini ada islamofobia.
Kurnia juga menegaskan, agama yang dianut oleh hakim sangat berpengaruh dalam sebuah keputusan. Dalam persidangan tersebut dua orang hakim yang beragama non-Muslim menyatakan bersalah, padahal di dalam persidangan berbeda keadaannya. Sementara satu orang hakim yang beragama Islam menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Hanya bersabar bagi terdakwa, pinta Kurnia, ke depan akan mengupayakan banyak langkah. Perkataan saksi ahli adalah ini adalah persidangan politik dan kenapa para hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Ustadz-ustadz tersebut adalah orang-orang yang lembut, mengajak pada kebaikan dan tidak melakukan pertentangan pada pemerintah. Penjelasan Kurnia.
Agama Islam hari ini sedang diuji, dan seharusnya umat Islam bersatu. “Jangan sampai peristiwa ke depan ustadz-ustadz kita kembali akan mudah di kriminalisasi,” pungkasnya.