Pagar Laut; Kedaulatan Negeri yang Tergadai Oligarki

by -34 views
Pagar Laut; Kedaulatan Negeri yang Tergadai Oligarki

Eradakwah.com – Kemunculan pagar laut di Tangerang membuka mata publik atas penguasaan oligarki yang merongrong kedaulatan NKRI khususnya di wilayah perairan laut Indonesia. Oligarki menciptakan celah hukum melalui penguasa yang telah “dibayar” untuk melegislasi hukum sesuai dengan “pesanan”. Pemagaran laut ini pun murni hanya berorientasi pada bisnis, yang telah nyata merugikan rakyat khususnya para nelayan dan berpotensi merongrong kedaulatan negara.

Kedaulatan Laut yang Tergadai

Wilayah laut adalah wilayah yang secara hukum dilarang untuk dikomersialisasikan, tercantum dalam beberapa perundang-undangan seperti UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perppu No. 37 Tahun 2012 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K), serta beberapa UU lain yang bermakna serupa.

Perundang-undangan tersebut di atas, yang tidak menciptakan ruang penguasaan wilayah perairan telah dianulir melalui Perppu No. 18 Tahun 2021 Pasal 65 Ayat 2 yang berbunyi, “Pemberian Hak atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Perppu ini lahir bersamaan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kontroversial, berdampak pada pemagaran wilayah laut yang diantaranya ditemukan di Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, Makassar, dan wilayah lainnya yang luasnya mencapai puluhan kilometer bahkan lebih.

Keterlibatan struktur pemerintahan baik di tingkat bawah hingga kementerian patut untuk diusut, pasalnya Perppu No. 18 Tahun 2021 memungkinkan oligarki untuk melakukan pemagaran laut yang secara hukum legal karena telah memiliki payung hukum. Legalitas aktivitas oligarki secara administratif telah didukung oleh adanya sertifikat baik dalam bentuk SHM maupun HGB yang setidaknya melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui perizinan yang diterbitkan oleh kementerian terkait, oligarki pada akhirnya memiliki celah hukum untuk menggunakan wilayah perairan sesuai dengan kepentingannya.

Penguasaan oligarki atas wilayah perairan Indonesia ini menjadi sinyal darurat terhadap kedaulatan NKRI. Rongrongan oligarki atas kedaulatan NKRI adalah ancaman nyata yang harus ditindak dengan tegas oleh segenap pihak khususnya penguasa negeri ini. Oligarki telah merugikan negeri ini dan akan terus mencengkram negeri jika tidak segera ditangani.

Upaya pencabutan pagar laut pun bukanlah upaya tuntas dalam penyelesaian masalah ini. Pokok permasalahannya adalah adanya legalitas hukum yang masih berlaku, artinya pencabutan pagar laut ini meskipun memberikan dampak positif bagi nelayan yang melaut karena tidak lagi memutar terlalu jauh dalam mencari ikan, tetapi tidak menyelesaikan akar masalahnya dan berpotensi besar untuk terulang di masa mendatang selama legalitas hukum masih berlaku.

 

Relasi Jahat Oligarki dan Demokrasi

Akar permasalahan negeri ini adalah diterapkannya ideologi kapitalisme dengan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya yang memungkinkan hukum yang dibuat “dibajak” demi kepentingan segelintir orang. Dalam prosesnya, praktik demokrasi yang berbiaya tinggi memungkinkan oligarki “memberi bantuan” untuk memenangkan kontestasi politik dengan kompensasi dipermudahnya urusan bisnis melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat.

Tak bisa disangkal lagi, kerjasama antara penguasa dan oligarki ini melahirkan Korporatokrasi (Negara disetir oleh oligarki atau korporasi) yang menyengsarakan rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang pro oligarki. Inilah ancaman nyata bagi kedaulatan NKRI yang harus menjadi prioritas utama dalam upaya penyelamatan masa depan Indonesia dari cengkeraman oligarki. Selama ideologi kapitalisme liberal tetap bercokol di negeri ini, kedaulatan di negeri muslim ini akan tetap tergadai di bawah kungkungan oligarki.

Dalam Islam, melalui institusi politik Khilafahnya, wilayah perairan adalah wilayah yang haram untuk dimiliki dan dikuasai segelintir orang karena termasuk dalam kepemilikan umum yang berhak dimanfaatkan oleh khalayak umum. Hukum ini tidak mungkin untuk diubah karena hukum atau syari’at ini tidak akan berubah-ubah sebagaimana hukum dalam sistem demokrasi yang mengalami revisi sesuai kepentingan penguasa. Hal ini berkonsekuensi terhadap kedaulatan negara yang tetap terjaga selama institusi Khilafah tegak di muka bumi.***

[Ghea Rdyanda- Aktivis Dakwah Islam Jember]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *