Eradakwah.com – Menurut Kahar S. Cahyono, sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bahwa kasus yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) adalah salah satu fakta Perppu Cipta Kerja tidak bisa menyelesaikan persoalan itu.
“Kasus di PT GNI menjadi fakta/kenyataan bagaimana Perppu Cipta Kerja tidak bisa menyelesaikan soal itu,” ungkapnya dalam acara Perspektif PKAD: Kerusuhan Morowali, Buruh Dorong Cabut Perppu Ciptaker! di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (23/1/2023).
Menurut Cahyo, Perppu Ciptaker tidak mengakomodir soal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pekerja lokal hingga melakukan aksi mogok kerja dan berujung kerusuhan dan K3 menjadi salah satu tuntutannya.
“Yang substansial sekali tentang K3, orang bekerja ingin selamat begitu, itu tidak masuk dalam Perppu Cipta Kerja. Artinya, Perppu Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan yang ada soal K3,” ungkapnya.
Bahkan, Perppu Cipker mempermudah masuknya tenaga kerja asing. “Dengan persyaratan yang ketat itu saja, banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Banyak tenaga kerja asing yang tidak masuk kualifikasi untuk bisa bekerja di negeri ini, itu kemudian bisa masuk dengan mudah. Apalagi dengan Perppu Cipta Kerja yang semakin mempermudah, semakin melonggarkan TKA bisa bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Soal diskriminasi (perbedaan gaji dengan pekerjaan yang sama) itu menurut Cahyo benar-benar terjadi.
Karenanya, ia mengatakan yang KSPI minta adalah perppu yang membatalkan UU Ciptaker, bukan perppu yang menguatkan UU tersebut. “Seharusnya perppu yang dikeluarkan adalah perppu yang membatalkan itu, bukan perppu yang justru menguatkan UU itu,” pungkasnya.