Eradakwah.com – Kenaikan iuran ini pun selaras dengan tunggakan iuran yang makin menggunung. Dikutip dari detik.com, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengungkapkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Banyuwangi masih mencapai 71 % sedangkan besar tunggakan peserta nyaris mencapai 65% dari jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh peserta. Artinya kekurangan bayar peserta mencapai Rp 185 Miliar (1-10-2023).
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Faiz Fadholi juga membenarkan penurunan komitmen masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini terbukti dari masyarakat hanya membayar BPJS ketika sakit dan ingin mengakses fasilitas kesehatan.
Tentu saja mekanisme iuran BPJS seperti ini membebani masyarakat. Mekanisme BPJS maupun asuransi swasta tidaklah berbeda alias sama saja. Sejatinya, BPJS merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang berwatak kapitalisme.
Padahal kesehatan merupakan kewajiban negara dalam mengurusi rakyat. Mengalihkan jaminan kesehatan pada lembaga seperti BPJS merupakan pengalihan tanggung jawab.
Sebagaimana kita ketahui, biaya kesehatan saat ini tidak murah. Sokongan pajak dan utang luar negeri tak sanggup menanggung pembiayaan fasilitas kesehatan di dalam negeri. Kondisi yang demikian ini terjadi sebab kesalahan pengelolaan SDA. Privatisasi SDA oleh asing membuat keuntungannya masuk ke kantong saku pemilik modal.
Kesehatan merupakan kebutuhan primer, maka negara yang dipandang memiliki tanggung jawab dalam meriayah umatnya wajib memberikan fasilitas kesehatan yang murah dan terjangkau. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari).
Islam memiliki 3 prinsip dalam pelayanan kesehatan yakni pertama, melayani semua rakyat tanpa pandang bulu. kedua, diberikan secara gratis dan berkualitas. Ketiga, memudahkan rakyat dalam menjangkau fasilitas kesehatan.
Lalu bagaimana cara memenuhi dana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan? Dalam Islam, pendanaan kesehatan bisa diperoleh dari beberapa pos seperti pengelolaan SDA, fa’i, kharaj, jizyah, usyur, ghanimah dan lainnya. Pendapatan ini diperoleh untuk kepentingan rakyat termasuk di dalamnya untuk pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, ketika sistem kesehatan Islam diterapkan akan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terjadi kesemrawutan. Wallahu a’lam***
Oleh: Azrina Fauziah S.Pt