Judi Sabung Ayam, Bagaimana Islam Mengatasinya?

by -19 views

Eradakwah.com – Lagi-lagi judi menarik perhatian kembali, selain judi online yang semakin meresahkan justru sekarang terjadi judi sabung ayam. Padahal  perjudian sabung ayam telah dilarang secara tegas di hukum positif (KUHP). Disisi lain judi sabung ayam juga dilarang dalam agama namun tetap saja banyak yang melakukannya.

Jajaran Kepolisian Resort Polsek Kabat melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Dusun Kebud, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (10/09/23) kemarin. Saat dimintai keterangan kapolsek Kabat AKP Sumono mengatakan kegiatan penggerebekan lahan yang diduga tempat perjudian sabung ayam itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, setelah anggota datangi lokasi tidak ada orang Dan para pelakunya berhasil Kabur hanya mendapati barang bukti yang di tinggal di lokasi. (Banyuwangi.viva.co.id, 17/9/2023)

Pelaku judi sabung ayam yang berhasil kabur menjadikan public semakin ragu terhadap pihak aparat. Dimana pemberantasan judi yang dilakukan kurang sigap untuk menanganinya. Padahal fenomena perjudian yang semakin masif seharusnya sudah dimusnahkan hingga ke  akarnya tetapi justru penyelesaiannya masih ditangani secara setengah hati.

Dibenarkan ataupun tidak inilah akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Dimana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan yang membuat manusia memiliki tujuan hanya pada materi. Oleh karena itu, hukum sekuler memang meniscayakan melegalkan perjudian apapun itu caranya

Dalam sistem hukum sekuler masyarakat jangan berharap lebih untuk mendapatkan keadilan. Karena hukum ini apabila mengerjakan sesuatu bukan berdasarkan standar halal maupun haram. Namun standar yang digunakan berlandaskan hanya kemanfaatan semata. Dengan demikian bisa saja judi dianggap bermanfaat sampai-sampai keberadaanya bukan lagi menjadi hal yang harus dilarang.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang memandang perjudian adalah perbuatan haram.

Oleh sebab itu umat Islam diwajibkan untuk meninggalkan segala keharaman meskipun dianggap menguntungkan. Segala perbuatannya terikat dengan syariat Islam yang akan menggapai ridha Allah sebagai tujuan hidupnya.

Dalam sistem Islam ketaqwaan individu menjadi pengontrol utama untuk mengatasi perjudian. Dimana konsep ini tidak hanya individu  saja namun kepada rakyat beserta pejabat yang tidak akan melakukan perjudian meskipun sangat besar keuntungannya. Maka dari itu segala apapun transaksi yang diharamkan akan ditutup celahnya agar setiap individunya tidak bermaksiat.

Pada masyarakat dalam sistem Islam ini akan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Adapun kegiatannya yang dilakukan dengan senantiasa untuk berdakwah agar tidak melakukan kemaksiatan. Apabila masyarakatnya masih mengerjakan kemaksiatan maka negara akan melaksanakan perannya.

Mengenai negara akan melaksanakan tugasnya yaitu hukum sanksi (uqubat) kepada pelaku. Uqubat yang akan diterapkan sebagai bentuk penjagaan Islam kepada rakyatnya agar tidak bermaksiat. Sehingga mekanisme perjudian sabung ayam dapat diusut secara tuntas sampai tidak terulang kembali melalui hukum ini.

Penerapan hukum uqubat dalam sistem Islam mempunyai dua efek yang khas. Pertama zawajir atau pencegah, hukum ini berupaya agar manusia dapat tercegah dari berbagai tindak kejahatan yang muncul. Adapun uqubat akan menimbulkan rasa takut karena dilaksanakan ditengah-tengah masyarakat. Sehingga dampak diperoleh tidak ada satupun orang yang mau melaksanakan perbuatan serupa.

Efek yang kedua yaitu jawabir atau penebus, pada hukum ini pelaku akan dikenakan ta’zir.  Siapapun yang terlibat dalam perjudian akan diberikan sanksi berdasarkan ijtihad pemimpin. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan termasuk maksiat maka dari itu hukumannya diberikan kepada siapapun tanpa melihat apakah itu penguasa maupun rakyat.

Wallahu a’lam bish shawaf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *