Eradakwah.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 6 Desember 2022.
Padahal Indonesia berusaha memulihkan perekonomian yang melemah dari dampak covid. Terutama dari sektor pariwisata terus menerus bergerak agar dapat mendatangkan wisatawan domestic maupun mancanegara.
Meninjau salah satu isi dari KUHP yang telah disahkan yang mempidanakan pelaku hubungan sek diluar nikah dirisaukan dapat menghindarkan wisatawan asing yang datang karena berbagai media asing menyoroti KUHP ini.
Media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan RKUHP yang menjadi KUHP 6 Desember lalu. Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.
Media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), melaporkan pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru, Dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul “Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex“.
Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI. “Jadi, kalau saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” ujar salah seorang turis bernama Wu Bingnan di Bali kepada media itu dikutip Sabtu (10/12/2022). (cnbcindonesia.com, 17/12/2022)
Salah satu subtansi didalam KUHP yang melarang seks diluar nikah berakibat pada sektor pariwisata yang mengalami penurunan. Wisatawan mancanegara mengaku akan berpikir kembali untuk berlibur ke Indonesia.
Sehingga peraturan KUHP yang baru disahkan menjadi perbincangan berbagai negara bahkan menjadi sorotan dunia. Tidak hanya media hongkong yang memberitakan namun pemerintah Australia juga mencari informasi kepada warganya yang akan berwisata ke Indonesia.
Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.
Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah. (Voaindonesia.com, 17/12/2022)
Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis.
Dimana peraturan yang ditetapkan begitu mudah berubah-ubah demi kepentingan semata. Padahal negeri ini merupakan mayoritas muslim namun peraturan Islam tentang hukum zina harus rela ditinggalkan.
Namun di sisi lain juga menunjukkan sekuler-nya cara berpikir para anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.
Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.
Beginilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam meskipun ada larangan tentang perzinahan namun aturan tersebut tidak tegas bahkan terkesan mentolerir perzinahan.
Hal inilah menunjukkan kebutuhan umat terhadap akan tegaknya aturan Islam yang mampu mampu menghindarkan dari perbuatan nista.
Didalam sistem Islam akan menerapkan peraturan syariat secara keseluruhan dari sistem ekonomi, sosial (pergaulan), sanksi dan lain-lain.
Sehingga hubungan seks di luar nikah merupakan perbuatan criminal dikarenakan perbuatan maksiat.
Tidak layak zina yang perbuatan keji ini diberikan celah untuk melakukannya apalagi sampai diberikan fasilitas yang memadai.
Karena itulah didalam sistem ini akan mencegah terjadinya perbuatan zina dari berbagai arah. Serta akan menghukum pelaku sesuai sanksi syariat Islam dimana pelaku akan merasakan efek jera terhadap maksiat yang telah dilakukannya.
Didalam sistem Islam akan mengandalkan sumber devisa utama dari kepemilikan umum dan pos sedekah. Adapun lebih dari itu mempertahan dari sektor pariwisata digunakan sebagai sarana dakwah.
Karena manusia biasanya akan takjub ketika menyaksikan keindahan alam sehingga tadabbur alam akan menumbuhkan keimanan yang kokoh.
Wallahu a’lam bish shawaf. ***
[Ernita S / Eradakwah.com]