Miras Dilegalkan Bukti Aturan Mendukung Kemaksiatan, Siapa yang Untung?

by -9 views

Eradakwah.com – Miras masih beredar dimana-mana, bahkan fakta mengejutkan yang belum dimuat oleh media apa pun yakni karnaval umum di wilayah Gambiran ada yang beratraksi mabuk-mabukan. Informasi dari salah satu pengunjung, mereka meminum khamr karena bau alkohol sangat menyengat.

Padahal sebelumnya menjelang Lebaran Kapolresta Banyuwangi telah memusnahkan 1,56 ton miras. (Tribratanews.madiun.jatim.polri.go.id)

Selain itu juga kabar bahwa Bupati Ipuk telah melegalkan penjualan miras dalam surat terbukanya pada April 2022 yang kemudian ramai diperbincangkan kembali di bulan Juli 2023.

Mengapa bisa diulas kembali mengingat Bupati sebelumnya Azwar Annas telah membuka icon “Pariwisata Syar’i” yang merupakan icon pertama di dunia dan terletak di Pulan Santen.

Kebijakan Bupati Ipuk menuai kontroversi dengan melegalkan miras di sisi lain menyandang gelar “Pariwisata Syar’i”, hal ini dirasa sangat bertolak belakang dengan icon tersebut.

Telaah Pelegalan Miras di Banyuwangi

Miras sangat berbahaya terutama bagi generasi, dilansir dari laman Halodoc menjelaskan bahwa konsumsi alkohol dapat menimbulkan lebih dari 200 penyakit dan cedera yang dapat menyerang orang yang meminumnya. Seseorang yang minum alkohol secara rutin selama bertahun-tahun akan mengalami gangguan yang berhubungan dengan serangan otak dan efek negatif lainnya seperti depresi yang ditimbulkannya pada otak akan terasa.

Akan tetapi, saat ini miras menjadi minuman yang banyak dikonsumsi generasi muda, seperti Soju yang merupakan miras dari Korea. Begitu pula pelegalan miras di Banyuwangi dapat mempercepat kerusakan generasi saat ini.

Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan,
Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol  pada poin e terkait tim terpadu yang menangani masalah miras ini terlihat bahwa miras telah dilegalkan.

Berikut penjelasan dari poin e tersebut yakni melakukan pembinaan tentang perizinan berusaha, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan untuk diminum langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C di :

1. Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5;

2. Restoran dan cafe di hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5;

3. Tempat pembelian minuman alkohol di Toko Bebas Bea (TBB);

4. Kawasan pariwisata khusus berskala internasional Marina Boom dan Pulau Tabuhan.

Dalam surat edaran itulah, resmi Bupati Banyuwangi melegalkan jual beli miras. Sebagaimana yang pernah dilansir dalam adatah.com bahwa Singapura menyewa dua tempat pariwisata untuk aktivitas jual beli miras yakni Pulau Tabuhan dan Marina Boom.

Bagaimanapun bupati Ipuk tentunya berani memberikan keputusan seperti ini bukan tanpa alasan tertentu, selain memang dinilai akan memberi keuntungan secara ekonomi dengan bekerjasama dengan Singapura, akan tetapi ada alasan tertentu yang membuat dia berani memutuskan ditengah kontroversi yang terjadi.

Menurut media online Kaskus memberikan informasi bahwa ada 15 miras yang dilegalkan. Dari pelegalan ini nampak bahwa secara hukum internasional miras dilegalkan. Sehingga secara konvensi (kesepakatan) internasional jika ada yang mengharamkan miras maka akan mendapat sanksi secara moral atau pun perundang-undangan internasional.

Hal inilah yang menyebabkan negara di dunia, bahkan negeri kaum muslim tidak dapat mengharamkan khamr begitu saja. Sehingga terlihat ketidaktegasan dalam mengatasi peredaran khamr yang setiap tahun semakin meningkat.

Seperti Jokowi yang mencabut kebolehan investasi khamr, MUI yang mencabut Lebel halal win, itu merupakan gambaran ketidaktegasan dalam pengharaman khamr tersebut.

Para kapital meraup untung sebesar-besarnya dari bisnis penjualan khamr ini, sehingga tidak akan pernah diharamkan dan menjadi konvensi (kesepakatan) internasional.

Khamr dalam Pandangan Islam

Khamr berasal dari bahasa arab al-khamru yang mempunyai arti “penutup sesuatu”, sesuatu yang bersifat menutup dan menghalangi. Sedangkan secara istilah, Rasulullah SAW sendiri mengartikan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang menutupi dan menghalangi akal (memabukkan).

Adapun larangan minum khamr diantaranya sebagai berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu  mendapat keberuntungan” (Al Maidah ayat 90).

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.

“Jauhilah khamar karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR al Hakim dari Ibnu Abbas).

Begitu pula dilarang untuk memperjualbelikannya sesuai dengan :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Pengelolaan Daulah Islam Terkait Khamr

Keharaman khamr sudah jelas oleh karena itu khamr ini hanya boleh diperjualbelikan di pasar-pasar orang Yahudi atau Nasrani yang memang mereka tidak terikat dengan hukum syariat, akan tetapi mereka dilarang memperjualbelikannya keluar kampung mereka, begitu pula dilarang minum khamr di khalayak ramai atau keluar dari kampung mereka.

Adapun hukuman bagi kaum muslimin yang meminum khamr Dalam sistem pidana Islam (Nizham Al ‘Uqubat), peminum khamr dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali, atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal.58)

Dalam Sahih Muslim, “Bahwa Ali ra. memerintahkan Abdullah bin Ja’far untuk mencambuk Al Walid bin Uqbah 40 (empat puluh) kali, kemudian Ali berkata, ”Nabi SAW telah mencambuk 40 kali cambukan.” Abu Bakar mencambuk 40 cambukan, sedang Umar 80 cambukan. Semua itu sunah dan ini yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Wallahu’alam bi sowab.***

[Lilis (Jurnalis)]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *