Prof. Mudzakir: Orang Mengkaji Khilafah Ajaran Islam Tidak Masalah

by -199 views

Eradakwah.com – Merespons aksi sekelompok orang membubarkan secara paksa Multaqo Ulama Aswaja di Pasuruan dengan tuduhan kajian khilafah, Ahli Hukum Pidana Profesor Dr. Mudzakkir., SH., MH. menegaskan khilafah itu bagian dari ajaran Islam, orang mengkajinya tidak masalah.

“Kalau itu mengenai khilafah dan sebagainya itu juga gak menjadi masalah, karena khilafah itu bagian dari ajaran Islam, orang mengkaji ajaran Islam tidak masalah,” tegasnya dalam Kabar Petang, Kamis (22/6/2023) di tvOne,

Dia menyampaikan bahwa urusan pengkajian atau pengajian atau bentuk yang lain, ketika tindakan itu dilakukan dalam istilahnya pengkajian hukum agama, sah-sah saja. Menurutnya orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu boleh, perbuatannya sesuai dengan hukum.

Ia melanjutkan bahwa karena aktifitas pengajian itu sesuai dengan hukum, maka tidak perlu ada izin. “Apakah pengajian itu harus izin? Tidak perlu izin. Tetapi kalau mengundang dari luar cukup memberitahu saja,” jelasnya.

Selanjutnya dia menjelaskan Izin dengan pemberitahuan itu berbeda. Kalau aktivitas pengajian harus izin, menurutnya itu seolah-olah semua pengkajian adalah  dilarang di Indonesia. “Negara Pancasila melarang semua pengajian itu kecuali ada izin,  itu kan pemahaman yang tidak benar,” imbuhnya.

“Mengaji itu boleh saja, tetapi kalau mengundang banyak orang beritahu kepada bagian kepolisian, dalam hal ini penjaga keamanan, agar supaya proses pengajian itu tertib, tidak mengganggu dan diganggu oleh pihak lain.

Itu prinsipnya seperti itu dalam Bahasa hak konstitusional rakyat Indonesia atau warga negara itu seperti itu,” lanjutnya

“Dalam bahasa hukum, semua kegiatan ilmiah sah-sah saja berbicara apapun karena cuma melakukan kegiatan ilmiah,” pungkasnya. [] Abu Amri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *