Pemberlakuan Jam Malam: Tambal Sulam Penanganan Kenakalan Remaja

by -48 views

Eradakwah.com – Gubernur Jawa Barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) kembali membuat kontroversi. Setelah kirim pelajar nakal ke barak militer, KDM bisa kembali membuat sensasi lewat pemberlakuan jam malam bagi para pelajar tingkat dasar hingga menengah.

Lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 menetapkan aturan para pelajar dilarang keluar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB kecuali pada kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, kondisi darurat dan diketahui atau bersama wali murid/orang tua. Aturan ini efektif berlaku per 1 Juni 2025. KDM beralasan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kamtibmas dan menghindarkan para pelajar dari bahaya serta perilaku negatif seperti tawuran dan lain sebagainya.

 

Pemberlakuan Jam Malam, Efektifkah?

Pemberlakuan jam malam bagi pelajar hanyalah langkah tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan. Kenakalan remaja tidak serta merta hilang hanya karena mereka dilarang keluar rumah di malam hari. Realitas hari ini menunjukkan bahwa peluang untuk bermaksiat tidak terbatas pada ruang fisik semata. Dunia maya pun menjadi celah yang lebar untuk pergaulan bebas, kekerasan digital, hingga konten destruktif lainnya.

Lebih dari sekadar perilaku individu, kenakalan remaja merupakan masalah sistemik yang bersumber dari sistem pendidikan sekuler. Dalam sistem ini, agama Islam tidak diposisikan sebagai pondasi hidup, melainkan sekadar pelengkap informasi akademik.

Akibatnya, nilai-nilai spiritual seperti pahala, dosa, surga, dan neraka hanya dipahami secara teoritis tanpa membekas dalam kesadaran. Remaja tumbuh tanpa arah, kehilangan pondasi ruhiyah, dan mudah hanyut dalam budaya hedonisme serta kekerasan.

Karena itu, solusinya pun harus bersifat sistemik. Negara perlu menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu membentuk kepribadian remaja secara utuh—spiritual, intelektual, dan sosial. Bukan sekadar solusi tambal sulam tanpa menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.

 

 Bagaimana Islam Mengatur Sistem Pendidikan?

Dalam negara Islam (Khilafah), sistem pendidikan adalah bagian tak terpisahkan dari negara. Pendidikan Islam setidaknya mampu menyentuh tiga aspek mendasar sekaligus:

Pertama, mampu melahirkan kesadaran—meminjam istilah cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto—substansial transendental pada diri remaja. Yaitu suatu bentuk kesadaran bahwa dirinya adalah hamba Allah yang diciptakan di muka bumi untuk semata beribadah kepada Allah dalam bentuk menjalankan seluruh perintah dan meninggalkan larangan-Nya.

Pembentukan kesadaran ruhiyah semacam ini akan melahirkan ketaatan totalitas terhadap seluruh Syariat Allah SWT. Akan mendorong remaja untuk gemar beramal saleh, berakhlak mulia dan menjauhi segala bentuk maksiat yang dimurkai Allah.

Kedua, pendidikan remaja dalam Islam akan semakin diperkuat dengan bekal tsaqafah berbasis akidah Islam seperti Bahasa Arab, Fikih, dan Ilmu Hadis. Kedudukan bekal tsaqafah ini penting untuk menunjang kehidupan mereka yang telah memasuki fase dewasa awal dan telah terkena taklif (beban) hukum dalam Islam, artinya mereka telah diberikan tanggung jawab untuk memilih aktivitas-aktivitas yang bermanfaat untuk kehidupan mereka di dunia dan akhirat. Setiap ketaatan dan kemaksiatan yang dilakukan akan tercatat dan diberikan balasan kelak di hari akhir.

Ketiga, adalah sains dan teknologi untuk mendukung serta mempermudah aktivitas kehidupan manusia dalam bingkai ketaatan pada Syariat Islam. Sebagaimana para ilmuwan dan ulama Islam di masa Khilafah, sains dan teknologi digunakan untuk mempermudah dalam beribadah kepada Allah. Sebut saja misalnya ilmu kesehatan, setiap tubuh yang sehat akan lebih mudah dan lebih mampu untuk beribadah dibandingkan dengan tubuh yang sakit.

Namun, ketiga aspek ini hanya akan dapat terwujud dalam suasana kehidupan yang Islami yang meliputi semua aspek kehidupan. Tidak sebatas pada dunia atau lembaga pendidikan seperti dalam kehidupan sekuler sekarang ini.

Kehidupan Islami ini hanya mampu diwujudkan oleh negara yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) yang menyentuh individu, masyarakat, dan negara. Itulah Khilafah Islamiyah, institusi pemersatu umat sekaligus institusi yang menerapkan syari’at Islam yang merupakan warisan Rasulullah SAW dan telah dijaga hingga akhir kekhilafahan Ustmani yang terakhir. Wallahu a‘lam bis shawab.***

[Andri Saputra – Pegiat Islam Politik]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *